Pondok Pesantren MADU KH Ahmad Badjuri

Ngaji Bahjatul Wasa’il Hal 48: 6 Larangan Saat Ihram Haji yang Wajib Diketahui Jamaah

Pada kajian Kitab Bahjatul Wasa’il Syarah Masa’il karya Syaikh Nawawi Al-Bantani halaman 48, kita memasuki bab penting tentang Fiqih Haji, yaitu larangan-larangan bagi orang yang sedang ihram. Sering disebut Muharromat al-Ihram.

Syaikh Nawawi menjelaskan secara detail agar jamaah haji tidak salah. Berikut ringkasannya :

1. Meminyaki Rambut Kepala atau Jenggot (Wadhannu Sya’rir Ro’si awil Lihyah)

Orang yang ihram haram meminyaki rambut kepala dan jenggot dengan minyak yang wangi atau tidak, termasuk minyak rambut, krim, atau pomade. Kecuali jika tujuannya bukan untuk menghias diri. Adapun rambut wajah selain jenggot seperti kumis dan cambang, jika tujuannya untuk merapikan agar tidak terlihat berantakan, maka menurut pendapat yang kuat tidak haram

2. Memakai Wewangian di Pakaian (Wath Thibbu Fi Tsaubi)

Haram memakai parfum, minyak wangi, misik, ambar di pakaian, bahkan sekedar menyimpannya di saku. Begitu juga memakai pakaian yang sudah terkena parfum, tidur di kasur yang wangi, atau duduk di tempat yang diberi wewangian. Larangan ini berlaku jika masih ada ain atau dzat parfumnya.

Jika wewangian itu sudah tercampur di makanan dan rasa atau baunya sudah hilang, maka boleh dimakan. Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Tuhfah karya Ibnu Hajar.

Baca juga : https://pondokcampurdarat.com/keutamaan-berangkat-awal-sholat-jumat-pahala-unta/

3. Akad Nikah (Aqdun Nikah)

Orang yang sedang ihram haram melakukan akad nikah, baik untuk dirinya sendiri, menjadi wali, atau menjadi wakil. Akadnya tidak sah, baik dalam keadaan halal atau saat semua pihak sedang ihram haji atau umrah. Dalilnya hadits Muslim: La Yankihul Muhrimu wa la Yunkih – Orang yang ihram tidak boleh menikah dan menikahkan.

4. Jima’ dan Muqoddimahnya (Wal Jima’ wa Muqoddimatuhu)

Jima’ atau hubungan suami istri haram secara ijma’, meskipun belum keluar mani. Bahkan jika dilakukan pada hewan sekalipun. Ini termasuk membantu orang lain melakukan keharaman, maka haram hukumnya.

Termasuk yang diharamkan adalah Muqoddimah Jima’ seperti ciuman dengan syahwat, melihat dan menyentuh dengan syahwat, meskipun tidak sampai keluar mani. Jika sampai keluar mani, maka wajib bayar fidyah. Jika jima’ setelah tahallul pertama, maka tidak merusak haji tapi wajib fidyah. Syaikh Nawawi juga menjelaskan haramnya istimna’ dengan tangan sendiri, dan bagi suami yang istrinya ihram haram mengajaknya berhubungan, dan keharaman ini berlangsung sampai tahallul kedua.

Inilah pentingnya ngaji fiqih haji sebelum berangkat, agar ibadah haji kita tidak cacat karena melanggar larangan ihram.

Wallahu a’lam.

Penulis : Imb

f X P WA in