Di kalangan santri, pertanyaan ini sering muncul: “Pak Yai, kalau bersentuhan kulit dengan anak kecil yang bukan mahrom, apakah wudhu kita batal?”
Pertanyaan ini wajar, terutama bagi musyrifah, ustadzah TPQ, atau ibu-ibu yang sehari-hari mengasuh anak kecil. Jawabannya ternyata tidak satu usia, melainkan ada rincian yang sangat detail dalam kitab-kitab Fiqih Syafi’iyah.
Dari foto kitab yang kami kaji, penjelasannya merujuk pada pembahasan lamas (sentuhan kulit) antara laki-laki dan perempuan.
Prinsip Dasar: Karena Syahwat
Dalam Madzhab Syafi’i, sentuhan kulit laki-laki dan perempuan ajnabi (bukan mahrom) yang sudah besar membatalkan wudhu keduanya. Alasannya adalah karena ظنة الشهوة atau potensi menimbulkan syahwat.
Lalu bagaimana dengan anak kecil? Para ulama memberikan batasan :
Fala tanqudhu shoghiratun la tasytahi; li annaha laisat fi mazhinnatis syahwah
Artinya: “Maka tidak membatalkan wudhu anak perempuan kecil yang tidak membangkitkan syahwat, karena dia tidak dalam kategori yang berpotensi menimbulkan syahwat.”
Tolok ukurnya adalah ‘urf atau kebiasaan umum masyarakat, apakah anak seusia itu pada umumnya sudah menarik syahwat atau belum.
Rincian Batas Usia Menurut Ulama
Untuk memudahkan, ulama Syafi’iyah memberikan patokan usia yang dirangkum dalam kitab tersebut :
1. Usia di bawah 4 tahun: Sepakat TIDAK membatalkan
Imam Abu Hamid dan Imam Ad-Damiri menjelaskan, anak perempuan yang usianya 4 tahun ke bawah, jika disentuh, maka tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Karena pada usia ini sama sekali tidak ada daya tarik syahwat.
2. Usia 5 tahun: Sepakat TIDAK membatalkan
Menurut Syaikh Yusuf As-Sanbalawini, anak yang sudah mencapai usia 5 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, jika bersentuhan tidak membatalkan wudhu dengan kesepakatan ulama.
3. Usia 6 tahun: Terjadi Khilaf (Perbedaan Pendapat)
Pada usia 6 tahun, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan batal, ada yang mengatakan tidak. Ini dikembalikan kepada thabi’ah atau tabiat masing-masing orang. Ada orang yang mungkin masih memandang anak 6 tahun sebagai anak kecil, ada yang sudah memandang berbeda.
Bahkan dijelaskan, anak usia 5 tahun pun bisa membatalkan wudhu bagi orang yang memang memiliki selera terhadap anak kecil tersebut, namun tidak batal bagi orang lain.
4. Usia 7 tahun: Sepakat MEMBATALKAN
Jika anak sudah mencapai usia 7 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, maka sepakat membatalkan wudhu jika bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahrom. Karena pada usia ini, anak sudah masuk kategori musytahat atau sudah bisa menimbulkan syahwat menurut kebiasaan umum.
Catatan Penting: Dua-Duanya Batal
Dalam Madzhab Syafi’i, jika sentuhan itu membatalkan, maka yang membatalkan adalah kedua belah pihak, baik yang menyentuh (lamis) maupun yang disentuh (malmus). Hal ini karena keduanya merasakan nikmatnya sentuhan, sebagaimana dalam jima’.
Berbeda dengan menyentuh mayit, menyentuh mayit tidak membatalkan wudhu si mayit itu sendiri.
Kesimpulan Praktis untuk Santri
Jadi, pegangan paling aman untuk kita amalkan di pondok :
Jika anak di bawah 5 tahun, wudhu tidak batal.
Jika anak sudah 7 tahun ke atas dan lawan jenis, wudhu batal.
Jika usia 6 tahun, untuk kehati-hatian (ihtiyath), lebih baik kita anggap batal dan mengulang wudhu, terutama jika ada rasa atau khawatir.
Tujuan dari rincian ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga kesucian ibadah kita dan menjaga adab kita terhadap anak-anak.
Wallahu A’lam. Semoga kajian singkat dari Kitab Fiqih ini bermanfaat. Untuk pendalaman lebih lanjut, santri bisa langsung musyawarahkan dengan dewan asatidz di Pondok Campurdarat.
Sumber Rujukan: Hasyiyah Bajuri / Fathul Qorib Bab Nawaaqidhul Wudhu.