Pondok Pesantren MADU KH Ahmad Badjuri

Hukum Sholat Ghaib Untuk Jenazah Hilang Karena Tenggelam atau Longsor, Sahkah?

Ketika terjadi musibah bencana alam seperti orang tenggelam di laut, tertimbun longsor, atau hilang tanpa jejak, spontan keluarga dan masyarakat ingin menggelar Sholat Ghaib. Niatnya baik, untuk mendoakan almarhum.

Tapi pernahkah kita bertanya, bagaimana sebenarnya hukum Sholat Ghaib untuk jenazah yang jasadnya belum ditemukan dan belum dimandikan? Apakah sholatnya sah?

Jawabannya: TIDAK SAH jika dilakukan begitu saja. Karena syarat utama Sholat Ghaib adalah jenazah tersebut sudah disucikan.

Mari kita bedah rinciannya menurut Kitab Fiqih Syafi’i, yaitu Kitab Hasyiyah Al-Jamal Alal Minhaj, Juz 2 Hal. 182.

1. Syarat Mutlak Sholat Ghaib: Jenazah Harus Sudah Dimandikan

Dalam kitab tersebut, Imam Al-Adhra’i menjelaskan :

قال الأذرعي وينبغي أن لا تجوز على الغائب حتى يعلم أو يظن أنه قد غسل أو يمم بشرطه

Artinya : Tidak sah Sholat Ghaib atas jenazah yang berada di tempat jauh sampai diketahui atau diduga kuat bahwa jenazah tersebut telah dimandikan atau ditayammumi sesuai syaratnya.

Jadi, syarat sah menyolati jenazah, baik sholat langsung maupun Sholat Ghaib, adalah tubuh jenazah sudah disucikan terlebih dahulu.

2. Bagaimana Jika Jenazah Hilang di Laut / Tertimbun Longsor?

Dalam Fiqih Syafi’i yang mu’tamad, jika seseorang hilang di laut atau tertimbun bumi dan jasadnya tidak pernah ditemukan dan tidak dimandikan, maka Sholat Ghaib atasnya dinyatakan TIDAK SAH. Sebab syarat thaharah (kesucian) jenazahnya belum terpenuhi.

Ini sering terjadi pada korban kapal tenggelam atau longsor yang tidak ditemukan oleh tim SAR.

Jika seseorang hilang di laut atau tertimbun bumi dan jasadnya tidak pernah ditemukan dan dimandikan, maka Sholat Ghaib atasnya menurut pendapat yang mu’tamad TIDAK SAH, karena syarat kesucian jenazahnya belum terpenuhi.

3. Solusi Fiqih: Niat Bersyarat (Ta’liq An-Niyyah)

Lalu bagaimana jika keluarga tetap ingin menyolatkan karena ada kemungkinan jasadnya sudah ditemukan dan dimandikan oleh tim SAR di tempat lain?

Kitab Hasyiyah Al-Jamal memberikan jalan keluar (makhraj) yang sangat indah :

نعم لو علق النية على طهره بأن نوى الصلاة عليه إن كان قد طهر فالأوجه الصحة كما هو أحد احتمالين للأذرعي

Artinya : “Namun, jika orang yang sholat menggantungkan niatnya atas kesucian jenazah — dengan berniat: ‘Saya niat Sholat Ghaib atas jenazah Fulan JIKA ia memang sudah disucikan’ — maka pendapat yang paling kuat hukum sholatnya adalah SAH.”

Cara Praktek Niat Bersyarat :

Niatkan dalam hati: “Saya niat Sholat Ghaib atas korban bencana Fulan bin Fulan, jika memang ia sudah dimandikan.”

Catatannya : Apabila kelak terbukti jenazah tersebut memang sempat disucikan, maka sholatnya dianggap sah. Jika ternyata memang tidak pernah disucikan, sholatnya menjadi batal secara otomatis tanpa menanggung dosa.

Kesimpulan

Sholat Ghaib tidak bisa asal digelar. Pastikan ada kabar atau dugaan kuat bahwa jenazah yang hilang tersebut sudah dievakuasi dan dimandikan. Jika masih ragu, gunakanlah metode Niat Bersyarat (Ta’liq Niat) agar sholat kita sesuai dengan kaidah Fiqih Syafi’i yang hati-hati dan sah.

Wallahu A’lam.

Sumber Rujukan : Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj, Juz 2, Hal. 182, Karya Syaikh Sulaiman bin Umar Al-Jamal.

Penulis : Imam baihaqi

f X P WA in