Pondok Pesantren MADU KH Ahmad Badjuri

10 Pasal Pidana KUHP Baru 2026 yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Terlambat

Sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru resmi berlaku. Artinya semua nomor pasal pidana berubah. Yang dulu Pasal 362 tentang pencurian, sekarang menjadi Pasal 476 KUHP Baru 2023. Perubahan ini sudah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Banyak warga tidak sadar kalau perbuatan sehari-hari seperti chat ancaman di WA, merusak HP teman, atau memakai uang titipan bisa masuk pidana. Berikut rangkuman 10 pasal pidana yang paling sering menjerat masyarakat awam.

1. Pencurian – Pasal 476 KUHP Baru

Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Contoh: mengambil barang yang tertinggal dan tidak dikembalikan.

2. Penggelapan – Pasal 486 KUHP Baru

Barang sudah berada dalam penguasaan seseorang secara sah, tetapi kemudian dimiliki atau dikuasai secara melawan hukum. Contoh: motor pinjaman malah dijual.

3. Penipuan – Pasal 492 KUHP Baru

Menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga korban menyerahkan sesuatu. Contoh: modus panitia bantuan palsu.

4. Penganiayaan – Pasal 466 KUHP Baru

Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Tidak harus luka berat, memar karena tamparan sudah termasuk.

5. Pencemaran – Pasal 433 KUHP Baru

Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal. Contoh: menuduh orang mencuri di grup WhatsApp tanpa bukti.

6. Fitnah – Pasal 434 KUHP Baru

Jika tuduhan pencemaran tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang diketahui pelaku, maka menjadi fitnah. Ancamannya lebih berat dari pencemaran biasa.

7. Pemaksaan – Pasal 448 KUHP Baru

Memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu melalui kekerasan, ancaman kekerasan, atau dalam kondisi tertentu ancaman pencemaran.

8. Pengancaman – Pasal 449 KUHP Baru

Ancaman tertentu, termasuk ancaman kekerasan atau ancaman melakukan tindak pidana tertentu. Contoh: ancaman di media sosial “akan saya habisi”.

9. Pemerasan – Pasal 482 KUHP Baru

Memaksa orang lain memberikan sesuatu, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

10. Perusakan Barang – Pasal 521 KUHP Baru

Merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Contoh: membanting HP atau merusak motor.

Hal Penting: Tidak Semua Konflik Adalah Pidana

Penentuan pasal tetap harus berdasarkan fakta, unsur delik, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Periksa 9 hal ini: perbuatan yang sebenarnya terjadi, unsur pasal, kesengajaan, objek, alat bukti, hubungan pelaku-korban, aturan pidana khusus, pertanggungjawaban pidana, dan waktu kejadian.

Pahami hukum untuk melindungi diri.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi umum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum atau LBH terdekat. Dasar utama: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

f X P WA in