Di bulan puasa, pertanyaan ini sering muncul di kalangan santri dan masyarakat: “Jika ada orang pingsan saat sedang berpuasa, apakah puasanya batal?”
Jawabannya tidak langsung dihukumi batal. Dalam mazhab Syafi’i, ada perincian yang sangat detail tergantung berapa lama pingsan tersebut berlangsung.
Kajian ini kami sarikan dari Kitab Kasyifatus Saja fi Syarhi Safinatun Naja, karya Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani, syarah dari kitab Safinatun Naja karya Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami.
Artinya : “Puasa menjadi tidak sah sebab pingsan atau mabuk yang terjadi karena suatu sebab yang ditanggung sendiri (disengaja), jika berlangsung sepanjang hari.”
Dari ibarat ini, para ulama merinci hukum pingsan saat puasa menjadi dua :
1. Pingsan Hanya Sebagian Hari -> Puasanya Tetap Sah
Jika seseorang pingsan di siang hari, misalnya dari jam 10 pagi sampai jam 2 siang, kemudian sadar kembali, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib diqadha. Selama di awal hari ia sudah berniat puasa, pingsan sesaat tidak merusak puasanya.
2. Pingsan Sepanjang Hari -> Puasanya Tidak Sah dan Wajib Qadha
Jika pingsannya berlangsung sepanjang hari, yaitu dari terbit fajar (Subuh) sampai terbenam matahari (Maghrib) ia tidak sadar sama sekali, maka puasanya tidak sah. Ia wajib mengqadha puasanya di hari lain.
Lalu bagaimana jika pingsannya tidak disengaja? Apakah tetap wajib qadha?
Jawabannya : Tetap wajib qadha. Baik pingsan itu karena kesengajaan (misalnya karena mencium sesuatu yang menyengat) maupun tidak disengaja (karena sakit, kelelahan, atau kepanasan), jika pingsannya sehari penuh, maka wajib diqadha.
Jangan Disamakan dengan Tidur dan Gila
Ini yang sering keliru. Hukum pingsan berbeda dengan tidur dan gila.
Berbeda dengan tidur. Orang yang tidur sepanjang hari saat berpuasa, puasanya tetap sah, selama sejak malam harinya ia sudah berniat puasa. Tidur tidak membatalkan puasa, bahkan seharian penuh.
Berbeda juga dengan gila. Orang yang gila, walaupun hanya sesaat di siang hari, maka puasanya langsung batal. Jika pingsan ada toleransi sebagian hari, maka gila tidak ada toleransi sama sekali.
Kesimpulan :
Semoga kajian ringkas ini bermanfaat. Untuk santri Pondok Campurdarat dan masyarakat umum, penting untuk memahami detail-detail fikih seperti ini agar ibadah puasa kita lebih yakin dan sesuai tuntunan ulama.
Wallahu a’lam.
Referensi : Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja, Fashal Fima Yufsidu bihi as-Shaum.