Pondok Pesantren MADU KH Ahmad Badjuri

HUKUM MENGINJAK DAN DUDUK DI ATAS KUBURAN MUSLIM – Kajian Kitab I’anatut Thalibin Juz 2 Hal. 138

سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Sering kita lihat di pemakaman umum, karena saking padatnya, orang terpaksa melangkahi atau bahkan menginjak nisan. Sebenarnya bagaimana hukumnya dalam fiqih Syafi’iyah? Mari kita kaji bersama dari kitab yang menjadi rujukan kita di pesantren, yaitu I’anatut Thalibin.

(إعانة الطالبين, 2/138)
وَكُرِهَ وَطْءٌ عَلَيْهِ اَيْ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ وَلَوْ مُهْدَرًا قَبْلَ بَلَى إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَأَنْ لَمْ يَصِلْ لِقَبْرِ مَيِّتِهِ بِدُوْنِهِ وَكَذَا مَنْ يُرِيْدُ زِيَارَتَهُ وَلَوْ غَيْرَ قَرِيْبٍ. وَجَزَمَ شَرْحُ مُسْلِمٍ كَالْآخَرِيْنَ بِحُرْمَةِ الْقُعُوْدِ عَلَيْهِ وَالْوَطْءِ لِخَبَرٍ فِيْهِ يَرُدُّهُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْجُلُوْسِ عَلَيْهِ جُلُوْسُهُ لِقَضَاءِ الْحَاجَةِ كَمَا بَيَّنَتْهُ رِوَايَةٌ اُخْرَى. (قَوْلُهُ وَكُرِهَ وَطْءٌ عَلَيْهِ) اَيْ مَشْيٌ عَلَيْهِ بِرِجْلِهِ – وَمِثْلُهُ بِالْأَوْلَى الْجُلُوْسُ وَفِيْ مَعْنَاهُ الْإِسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالْإِتِّكَاءُ عَلَيْهِ وَالْحِكْمَةُ فِيْ ذَلِكَ تَوْقِيْرُ الْمَيِّتِ وَاحْتِرَامُهُ.

“Dan dimakruhkan menginjak di atas kuburan muslim, walaupun kuburan orang muslim yang fasik (muhdar), sebelum hancur jasadnya, kecuali karena ada hajat darurat, seperti tidak bisa sampai ke kuburan keluarganya kecuali dengan menginjaknya. Begitu juga orang yang ingin menziarahi kuburan walaupun bukan kerabat dekat.”

“Imam Nawawi dalam Syarah Muslim dan ulama lainnya menegaskan haramnya duduk dan menginjak kuburan berdasarkan hadits. Namun pendapat ini dibantah, bahwa yang dimaksud duduk dalam hadits tersebut adalah duduk untuk buang hajat (BAB) di atas kuburan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain.”

“(Perkataan Mushannif: Makruh menginjak di atasnya) maksudnya berjalan di atas kuburan dengan kakinya, dan yang lebih utama lagi dimakruhkan duduk di atasnya. Termasuk dalam maknanya adalah bersandar dan bertelekan di atas kuburan. Hikmah dari larangan ini adalah untuk memuliakan dan menghormati mayit.”

Penjelasan Point Penting Untuk Jamaah :

1. Hukum Asal: Makruh, Bukan Haram

Menurut Madzhab Syafi’i yang menjadi pegangan kita, menginjak dan duduk di atas kuburan hukumnya Makruh, bukan haram. Ini pendapat yang muktamad di dalam kitab Fathul Mu’in.

Kenapa sebagian ulama bilang haram? Karena ada hadits Nabi :

“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api lalu membakar bajunya dan kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)

Ulama Syafi’iyah menjelaskan, duduk yang dimaksud dalam hadits ini adalah duduk untuk buang hajat (qadha’ al-hajah) di atas kuburan. Jelas ini haram dan sangat tidak beradab.

2. Kapan Jadi Tidak Makruh ?

Menjadi tidak makruh (boleh) jika ada dharurat. Contoh yang disebut di kitab :

  • Kuburan sudah terlalu padat, tidak ada jalan lain menuju makam orang tua atau keluarga kecuali dengan menginjak kuburan lain.

  • Peziarah yang ingin berziarah dan tidak ada akses lain.

Jika masih ada jalan di sela-sela kuburan, maka wajib lewat sela-selanya. Jangan menginjak.

3. Hikmahnya Adalah Tawqirul Mayyit

Kenapa dilarang? Hikmahnya satu : وقير الميت واحترامه – Memuliakan dan menghormati mayit.

Orang yang sudah meninggal itu tetap wajib kita hormati. Kuburannya adalah rumahnya. Sebagaimana kita tidak suka rumah kita diinjak-injak, mayit pun demikian. Dalam hadits lain disebutkan mayit itu masih bisa merasakan.

Bahkan hukum makruh ini berlaku untuk kuburannya orang muslim yang fasiq sekalipun, selama jasadnya belum hancur menjadi tanah.

4. Adab Ziarah Yang Benar Ala Pondok :

  • Lewatlah di jalan yang sudah disediakan di antara makam.

  • Jangan duduk di atas nisan atau kijing.

  • Jangan bersandar di nisan untuk foto atau sekedar istirahat.

  • Jika memakai sandal/sepatu, lepaskanlah ketika sudah masuk di antara kuburan. Ini lebih tawadhu’, sebagaimana dijelaskan dalam kelanjutan kitab tersebut bahwa sahabat melihat Rasulullah memerintahkan melepas sandal di pekuburan.

وَخَرَجَ بِقَوْلِهِ عَلَيْهِ, اَلْوَطْءُ عَلَى مَا بَيْنَ الْمَقَابِرِ وَلَوْ بِالنَّعْلِ فَلَا يُكْرَهُ

“Dikecualikan dari larangan menginjak DI ATAS kuburan, adalah berjalan DI ANTARA kuburan walaupun dengan sandal, maka tidak makruh.”

Kesimpulan :

Mari kita jaga adab kita di pemakaman. Kuburan bukan tempat nongkrong, bukan tempat duduk-duduk sambil ngobrol. Datang, doakan, renungkan kematian, lalu pulang. Dengan menghormati mereka yang telah mendahului kita, semoga kelak ketika kita yang menjadi penghuni kubur, Allah datangkan orang-orang yang menghormati kita juga.

Wallahu A’lam Bish Shawab.

Referens i: I’anatut Thalibin Syarah Fathul Mu’in, karya Sayyid Abu Bakar Syatho, Juz 2, Halaman 138, Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah.

f X P WA in