Banyak dari kita mengira sholat tidak boleh dibatalkan sama sekali. Padahal dalam fiqih, ada kondisi di mana kita wajib membatalkan sholat, bahkan sholat fardhu sekalipun. Jangan sampai kita khusyuk sholat tapi membiarkan nyawa orang lain melayang.
Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili Juz 2 Halaman 220 menjelaskan secara rinci.
A. Kondisi WAJIB Memutus Sholat
Hukumnya wajib memutus sholat, walaupun sholat fardhu, jika ada 2 keadaan darurat :
1. Menolong Orang yang Minta Tolong (Istighatsah)
Jika ada orang berteriak minta tolong, tenggelam di air, diserang hewan buas, atau dizalimi orang lain, dan kita mampu menolongnya, maka wajib putuskan sholat kita. Walaupun dia tidak minta tolong langsung kepada kita.
Catatan: Menurut Madzhab Hanafi, panggilan orang tua yang sekedar memanggil (bukan minta tolong darurat) tidak boleh menjadi sebab memutus sholat fardhu.
2. Mencegah Bahaya Besar
Jika kita melihat ada orang buta, anak kecil, atau orang lain yang hampir terperosok ke sumur atau jurang. Begitu juga jika melihat api mulai membesar dan akan membakar harta, atau serigala akan menerkam kambing. Kenapa? Karena menjaga nyawa dan harta adalah kewajiban, dan sholat masih bisa diulang setelahnya. Hak Allah dibangun atas kemudahan.
B. Kondisi BOLEH (Jaiz) Memutus Sholat
Ada juga kondisi yang membolehkan kita membatalkan sholat fardhu karena udzur:
Ada pencurian : Melihat harta dicuri, baik harta kita atau orang lain, jika nilainya satu dirham atau lebih.
Ibu khawatir anaknya, atau takut masakan gosong / panci mendidih tumpah. Bahkan seorang bidan (qabilah) yang khawatir bayi meninggal atau cacat jika dia lanjut sholat, maka wajib baginya menunda sholat dari waktunya, atau membatalkannya jika sedang sholat.
Musafir takut dirampok oleh begal di jalan.
Membunuh hewan yang mengganggu yang butuh gerakan banyak.
Hewan tunggangan kabur.
Kebelet BAB/BAK (mudafa’atul akhbatsain) walaupun akan ketinggalan jamaah.
Panggilan orang tua saat sholat sunnah. Jika tidak tahu kalau kita sedang sholat, boleh dijawab. Adapun saat sholat fardhu, tidak boleh dijawab kecuali jika ada bahaya (dharar). Ini yang disepakati ulama.
Hikmahnya : Islam itu tidak kaku. Sholat adalah hubungan dengan Allah, tapi Islam juga sangat menjaga hubungan dengan manusia (hifzhun nafs wal mal). Sholat bisa diqadha, tapi nyawa yang hilang tidak bisa kembali.