Pondok Pesantren MADU KH Ahmad Badjuri

Lupa Jenis Nadzarnya Apa? Wajib Kerjakan Semua Atau Cukup Salah Satu? – Kajian Fatawi Al-Khalili Juz 2 Hal 170-171

Pernah kejadian di masyarakat :

seseorang bernadzar saat hajatnya terkabul, tapi setelah terkabul dia lupa, dulu nadzarnya mau sholat, puasa, sedekah, atau memerdekakan budak? Atau lupa, dulu nadzarnya mau sedekah unta, sapi, atau kambing? Emas, perak, atau baju?

Bagaimana solusinya menurut madzhab Syafi’i ? Kitab Fatawi Al-Khalili ‘Ala Madzhab Asy-Syafi’i Juz 2 Hal 170-171 membahas ini secara detail.

(سئل) عما لو التزم شيئا وشك أهو صلاة أم صدقة أم صوم أم عتق أم نذر دعاء، وشك أهو إبل أم بقر أم غنم أو نذر التصدق بشيء وشك أهو ذهب أو فضة أو ثياب، فما الواجب عليه شرعا.

Seseorang ditanya: bagaimana jika seseorang mewajibkan sesuatu pada dirinya (nadzar), lalu dia ragu, apakah itu sholat, sedekah, puasa, memerdekakan budak, atau nadzar doa? Atau dia ragu apakah hewannya unta, sapi, atau kambing? Atau dia nadzar sedekah sesuatu tapi ragu apakah itu emas, perak, atau pakaian. Apa kewajiban syariatnya ?

Jawaban Ulama :

KASUS 1 : Lupa Jenis Ibadahnya Sama Sekali

Misal : lupa apakah nadzarnya sholat, puasa, sedekah, atau memerdekakan budak.

Dalam kitab Al-‘Ubab disebutkan ada dua kemungkinan :

  • Wajib mengerjakan semuanya.

  • Boleh berijtihad (memperkirakan) mana yang paling kuat dalam ingatannya, seperti ijtihad menentukan arah kiblat.

Kenapa harus mengerjakan semua? Ini diqiyaskan dengan orang yang lupa meninggalkan satu sholat dari sholat lima waktu dan tidak tahu sholat apa yang ditinggalkan. Maka wajib baginya mengqadha kelima-limanya agar dia yakin sudah bebas dari tanggungan. Maka qiyasnya di sini, wajib melakukan semuanya juga.

KASUS 2 : Lupa Kadar, Jenis, dan Sifat Nadzarnya

Misal : Ingat nadzarnya sedekah, tapi lupa apakah 1000 atau 100? Lupa jenisnya apakah emas atau perak? Lupa sifatnya apakah emas yang bagus (shahih) atau yang pecah/rusak (mukassar) ?

Dalam kasus ini ada tiga pendapat :

  1. Wajib yang paling besar agar yakin terbebas. Misal ragu 100 atau 1000,

  2. maka wajib 1000. Wajib yang paling kecil, karena itulah yang diyakini wajib. Yang lebih besar masih ragu. Prinsip fiqih: Al-yaqin la yuzalu bisy syak.

  3. Boleh berijtihad – berusaha mengingat dan memperkirakan mana yang paling mendekati.

Lalu jika sudah berijtihad tapi tetap bingung, dan orang yang berhak menerima (mustahiq) menagih haknya, apakah dia dipaksa untuk berijtihad atau dibiarkan sampai ingat ?

Imam Ibnu Hajar mengatakan: Pendapat yang rajih adalah tetap wajib berijtihad. Bedanya dengan kasus lupa sholat 5 waktu, di kasus sholat dia sudah yakin semua sholat membebani dzimmahnya, maka tidak bisa keluar kecuali dengan yakin. Sedangkan di kasus nadzar ini, beban itu masih belum pasti.

Kunci Terakhir :
Jika seseorang sudah berijtihad maksimal tapi tidak muncul petunjuk sama sekali dan sudah putus asa untuk mengingat,

maka arahnya kembali ke :

اتجه وجوب الكل لأنه لا يتم خروجه من الواجب يقينا إلا بفعل الكل، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Maka wajib mengerjakan semuanya, karena dia tidak akan yakin keluar dari kewajiban kecuali dengan mengerjakan semuanya. Dan kaidah mengatakan: Sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.”

Kesimpulan Praktis untuk Jamaah Pondok :

  1. Jika nadzar dan benar-benar lupa jenisnya, usahakan diingat-ingat dulu (ijtihad). Tanya keluarga yang mungkin mendengar saat nadzar diucapkan.

  2. Jika tetap tidak ingat sama sekali, untuk kehati-hatian (ihtiyath) dan agar hati tenang di hadapan Allah, kerjakan semua kemungkinan yang diragukan, atau ambil yang paling berat.

  3. Pelajaran besar: Catat nadzar kita. Nadzar itu hutang kepada Allah. Jangan sampai kita mudah bernadzar tapi mudah melupakan.

Wallahu A’lam.

f X P WA in