Di setiap lomba MTQ, kita sering mendengar qari membaca Al-Quran dengan lagu Bayati, Shoba, Hijaz, dan Nahawand yang sangat indah.
Pertanyaannya, apakah membaca Al-Quran dengan dilagukan seperti nyanyian itu diperbolehkan? Atau malah haram?
Ternyata perbedaan pendapat ini sudah ada sejak 1000 tahun lalu. Imam Al-Mawardi, ulama besar madzhab Syafi’i, membahasnya secara tuntas dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir Juz 17 Halaman 403.
Imam Al-Mawardi menjelaskan, ulama berbeda pendapat soal hukum membaca Al-Quran dengan alhan (lagu-lagu yang asalnya dibuat untuk nyanyian). Ada yang membolehkan, ada yang melarang.
Yang membolehkan berdalil dengan hadits riwayat Abu Salamah dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Bukan dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Quran.”
Hadits ini bagi pendukung, menunjukkan bahwa melagukan Al-Quran itu sunnah dan indah.
Sedangkan yang melarang punya dua alasan :
Pertama, karena cara seperti itu mengeluarkan Al-Quran dari rasa takut (zujr) dan nasehat (i’dzah) kepada permainan (lahwu) dan nyanyian (tharab).
Kedua, karena dikhawatirkan sudah bukan murni membaca Al-Quran, tapi sudah seperti menyanyi.
2. Apa Maksud Hadits “Yataghanna” Sebenarnya?
Imam Al-Mawardi membawakan dua tafsir agung tentang kata يَتَغَنَّ:
Tafsir 1: Maknanya adalah يَسْتَغْنِ – merasa cukup. Artinya, bukan termasuk golongan kami orang yang tidak merasa cukup dan kaya hatinya dengan Al-Quran (dari pada butuh yang lain). Ini adalah pendapat Al-Ashmu’i dan diikut oleh Imam Syafi’i.
Dikisahkan, Zuhair bin Abi Hind bertanya kepada Iyas bin Muawiyah Al-Muzani, bahwa ia melihat seseorang membaca Al-Quran dengan melagukan seperti nyanyian. Iyas menjawab, “Wahai ini, jika kamu tidak bisa bernyanyi kecuali dengan Al-Quran, maka jangan bernyanyi (dengan Al-Quran).”
Tafsir 2: Maknanya adalah memperindah suara. Yaitu membaca Al-Quran dengan suara yang bagus. Ini yang dimaksud untuk tahsin.
3. Pendapat Imam Syafi’i
Inilah pendapat yang paling adil dan menjadi pegangan kita. Imam Syafi’i dan mayoritas ulama memisahkan dengan sangat detail :
A. Hukumnya MUBAH dan BAIK, jika:
Lagu atau cengkok itu tidak merubah lafadz Al-Quran dari bentuk aslinya. Tidak menambah huruf, tidak mengurangi huruf, tidak menambah harokat, tidak memanjangkan yang pendek atau memendekkan yang panjang (mad). Tujuannya hanya untuk memperindah bacaan agar hati lebih khusyuk dan lebih meresap.
Allah berfirman :
قُرْآنًا عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِيْ عِوَجٍ [الزمر:] “Al-Quran dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan.”
Selama masih dalam koridor tajwid dan tartil, maka memperindah dengan lagu itu mubah, bahkan bisa membuat jiwa lebih mencintai Al-Quran.
B. Hukumnya HARAM dan FASIQ, jika :
Karena mengejar lagu, sampai merusak Al-Quran. Contohnya :
Menambah-nambah harokat sehingga hurufnya bertambah.
Membuang harokat asli.
Memanjangkan (memath) bacaan secara berlebihan sampai lafadznya tidak jelas.
Mendengungkan (memundur-mundurkan) atau memotong-pendek bacaan demi menyesuaikan irama lagu.
Maka ini dilarang, pembacanya dihukumi fasiq, dan pendengarnya berdosa. Karena dia telah memalingkan Al-Quran dari tujuan aslinya.
Kesimpulan untuk Santri dan Qari :
Boleh melagukan Al-Quran dengan Bayati, Hijaz, dll, asal tajwid dan makhraj tetap menjadi panglima. Lagu hanya sebagai hiasan untuk menambah keindahan, bukan malah merusak lafadz. Kalau demi lagu indah tapi tajwid berantakan, mad jadi kacau, itu yang dilarang.
Tujuan Al-Quran adalah untuk ditadabburi, bukan hanya untuk dinikmati nadanya saja.