Rasulullah SAW bersabda:
« الْحَلَالُ بَيِّنٌ، وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُتَشَابِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِعِرْضِهِ وَدِينِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ »
Artinya: “Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat) yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menyelamatkan kehormatan dan agamanya. Barangsiapa terjerumus dalam syubhat, maka ia akan terjerumus dalam haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, hampir-hampir ia masuk ke dalamnya.”
Apa itu Syubhat?
Imam Al-Ghazali menjelaskan syubhat ada di tengah-tengah antara halal murni dan haram murni.
Contohnya: Air dari langit (air hujan) itu halal qath’an (jelas halal) sebelum jatuh ke tanah milik orang lain. Dan arak (khamr) itu haram murni.
Adapun syubhat, ada 5 sebab munculnya:
Sebab Pertama (Al-Mitsar Al-Awwal): Keraguan pada Penyebab Halal dan Haram
Contohnya ada keraguan, apakah sebab kehalalan dan keharamannya ada. Dan ini tidak lepas dari 4 keadaan:
1. Asalnya Haram, kemudian ragu apakah jadi Halal?
Contoh: Seseorang memanah buruan, buruan itu masuk ke air dan ditemukan mati. Dia tidak tahu, matinya karena panahannya (halal) atau karena tenggelam (haram).
Hukumnya: Haram. Karena asal hukumnya haram, dan keraguan pada jalan yang halal tidak menghilangkan keyakinan haram. Maka yakin tidak bisa hilang dengan ragu.
2. Asalnya Halal, kemudian ragu apakah jadi Haram?
Contoh: Dua orang isteri, satu terbang, satu bercampur. Seseorang berkata: Jika ini gagak, maka isteriku tertalak. Dan satunya berkata: Jika ini bukan gagak, maka isteriku tertalak. Maka bingung.
Hukumnya: Tetap Halal, tidak dihukumi talak, karena asal pernikahan itu halal dan keraguan tidak bisa mengharamkan sesuatu yang belum jelas.
3. Asalnya Haram, tapi ada dugaan kuat menjadi Halal.
Contoh: Memanah buruan, lalu hilang sebentar kemudian ditemukan mati, tidak ada bekas luka lain selain panahannya, tapi mungkin saja mati karena sebab lain seperti terbentur.
Hukumnya: Halal menurut pendapat yang mukhtar (terpilih). Ini adalah kebalikan dari Qism Awwal. Imam Syafi’i berbeda pendapat dalam kasus ini.
4. Asalnya Halal, tapi dugaan kuat menjadi Haram.
Contoh: Air yang asalnya halal, tapi diduga kuat terkena najis oleh salah satu dari dua orang, berdasarkan tanda-tanda tertentu yang menguatkan dugaan najisnya.
Hukumnya: Haram karena mengandalkan tanda yang menguatkan dugaan, maka wajib menjauhi dan wudhunya batal.
Sebab Kedua (Al-Mitsar Ats-Tsani): Tercampurnya Halal dan Haram
Ini jika perkara halal bercampur dengan haram dan tidak bisa dibedakan. Ini juga ada 3 keadaan:
Qism 1: Barang tidak terbatas jumlahnya bercampur dengan halal terbatas.
Contoh: Ada bangkai bercampur dengan 10 kambing sembelihan yang halal, atau 10 perempuan bercampur dengan 10 istri.
Hukumnya: Wajib dijauhi semuanya secara Ijma’, tidak ada ruang ijtihad di sini.
Qism 2: Barang haram yang terbatas bercampur dengan halal yang tidak terbatas.
Contoh: Ada bangkai yang terbatas jumlahnya bercampur di sebuah negara besar, maka tidak haram menikahi penduduknya, atau membeli di pasarnya. Karena alasan sulitnya (masyaqqah) dan kebutuhan umum.
Contoh lain: Jika seseorang tahu harta di dunia ini bercampur haram, tidak haram baginya untuk makan dan jual beli, karena jika tidak, maka akan tertutup pintu muamalah. Rasulullah SAW tidak pernah melarang sahabat berjual beli padahal harta rampasan yang dicuri di zaman beliau banyak.
Qism 3: Barang haram yang tidak terbatas bercampur dengan halal yang tidak terbatas.
Contoh: Seperti harta-harta di zaman kita ini.
Imam Ghazali berkata: Yang dipilih adalah tidak haram memakan sesuatu darinya kecuali jika ada tanda khusus pada barang tersebut bahwa ia haram. Jika tidak ada tanda, maka wajib wara’ (berhati-hati) untuk meninggalkannya, tetapi tidak sampai menghukumi haram secara mutlak.
Dari jaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, mereka tidak pernah meninggalkan jual beli di pasar padahal di sana banyak harga khamr dan harta riba yang beredar di tangan orang-orang kafir dzimmi.
Fasal Penting Tentang Jual Beli dengan Harta Syubhat (Hal 87)
ومن جملة الشبهات: أن يكون الشيء مما قد اشترى في الذمة ولكن قضى ثمنه من مال حرام…
Termasuk syubhat adalah: Seseorang membeli makanan dengan akad hutang (beli di warung, bayar nanti), tapi kemudian ia melunasi hutangnya dengan uang haram.
Apakah makanan yang sudah ia makan menjadi haram?
Hukumnya: Halal secara Ijma’. Karena perpindahan harta tidak membuat harta yang halal menjadi haram dengan sebab ganti (tsaman) yang haram. Yang haram adalah tanggungan hutangnya yang belum lunas itu. Makanannya tetap halal, tapi hutang di lehernya masih wajib dibayar dengan harta yang halal. Wallahu A’lam.
Sumber: Kitab Mukhtashar Ihya Ulumuddin Al-Musamma Al-Mursyid Al-Amin, Bab 14 Fi Al-Halal Wal Haram, Fasl Fi Bayani Maratibis Syubuhat, Hal 85-87, Tahqiq Alawi Abu Bakar As-Saqqaf. (Imam baihaqi)