Penulis : Muhammad Syauqi Denal Muzy, S.E
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda. Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilainilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik. Departemen pendidikan Lithuania yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di negaranya sejak 2005 mengatakan bahwa tugas utama dari pendidikan anti korupsi di sekolah adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa bagaimana siswa bisa membedakan antara kejahatan korupsi dengan bentuk kejahatan lainnya, memberikan argumen yang logis dan rasional kenapa korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan, serta menunjukan cara-cara yang bisa ditempuh dalam mengurangi terjadinya tindakan korupsi. (Ministry of Education Lithuania, 2006).
Hal yang sama dinyatakan oleh Dharma (2003) secara umum tujuan pendidikan anti-korupsi adalah : (1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspekaspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi. Dengan ketiga tujuan itu dapat dilihat bahwa pendidikan antikorupsi meskipun mempunyai sasaran utama sebagai pendidikan nilai akan tetapi tetap meliputi 295 ketiga ranah pendidikan sebagaimana dikemukakan oleh Bloom yaitu pengembangan ranah kognitif, afektif dan psikomotor siswa.
Sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah perlu memperhatiakan beberapa hal terkait (Modern Didactic Center, 2006) diantaranya adalah :
- Pengetahuan tentang korupsi.
Berdasarkan pengetahuan yang dimiliki tersebut diharapkan siswa mampu untuk menilai adanya perilaku korup dalam masyarakat atau institusi disekitarnya. Karena itu pemberian informasi tentang korupsi bukanlah untuk memberikan informasi sebanyak mungkin kepada siswa, melainkan informasi itu diperlukan agar siswa mampu membuat pertimbangan pertimbangan tertentu dalam menilai. Dengan kata lain berdasarkan informasi dan pengetahuannnya tentang korupsi siswa mampu menilai apakah suatu perbuatan itu termasuk korupsi atau tidak, dan apakah perbuatan tersebut dikategorikan baik atau buruk. Dengan pertimbangan tersebut selanjutnya siswa dapat menentukan perilaku yang akan diperbuatnya.
- Pengembangan Sikap
Perubahan pada satu elemen akan merubah pula elemen yang lainnya. Misalnya menghilangkan intensi dan perilaku mungkin akan merubah kognisi, sikap dan reaksi afektif. Oleh karena itu ketika memberikan informasi tentang korupsi, guru berusaha mengembangkan sikap berdasarkan kognisi. Untuk itu siswa harus memiliki kognisi atau pengetahuan yang benar dan dipahami secara baik, sehingga pengetahuan itu bisa bertahan lama dalam memorinya dan dapat dipergunakan setiap kali mereka akan membuat pertimbangan tertentu. 296 Disamping itu keterlibatan yang intens dalam aktifitas yang mengandung nilai-nilai antikorupsi juga akan mengembangkan sikap yang sesuai dengan nilai tersebut.
- Perubahan Sikap
Merubah sikap yang telah dimiliki sebelumnya merupakan pekerjaan dan tugas yang tidak gampang dan terkadang menimbulkan rasa frustasi. Apalagi jika sikap yang telah dimiliki tersebut berlawanan dengan sikap yang dikehendaki guru atau pendidik, misalnya sikap yang menganggap curang dalam ujian adalah hal yang biasa dikalangan siswa, atau mencontoh tugas kawan untuk diakui sebagai tugas sendiri merupakan hal yang lumrah. Hal ini akan berlanjut terus dengan sikap terhadap fenomena dalam masyarakat seperti menyogok polisi karena melanggar peraturan lalu lintas, dan lain sebagainnya. Pendidikan antikorupsi menghendaki sikapsikap seperti ini perlu untuk dirubah agar sesuai dengan nilai-nilai dasar antikorupsi. Untuk itu diperlukan pola dan strategi perubahan sikap yang bisa dipakai dari berbagai sumber misalnya untuk membentuk persepsi tentang korupsi yang berlawanan dengan persepsi yang dimiliki siswa dapat dilakukan dengan menyajikan informasi secara tak terduga melaui permainan atau parodi.
- Perspektif Moral dan Konvensional
Konvensi adalah norma yang didasarkan pada kesepakatan bersama yang ada pada suatu masyarakat pada suatu waktu tertentu, jadi tidak menjadi wajib bagi komunitas lain karena itu tidak universal. Dalam kehidupan nyata moralitas dan konvensi saling terkait. Prinsip moral yang umum turun menjadi norma seperti jangan mencuri, jangan berbohong, bertindak adil pada orang lain. Sedangkan pelanggaran terhadap konvensi yang dianggap sangat penting oleh suatu komunitas seperti menghormati orang yang telah mati, bisa juga menjadi pelanggaran moral karena itu menyakiti perasaan orang lain. Dengan kata lain moralitas dan konvensi berada pada konsep yang berbeda dan juga punya logika yang berbeda pula.
- Pengembangan Karakter Antikorupsi
Pendidikan antikorupsi bukanlah seperangkat aturan perilaku yang dibuat oleh seseorang dan harus diikuti oleh orang lain. Sebagaimana halnya dengan kejahatan lainnya, korupsi juga merupakan sebuah pilihan yang bisa dilakukan atau dihindari. Karena itu pendidikan pada dasarnya adalah mengkondisikan agar perilaku siswa sesuai dengan tuntutan masyarakat. Agar perilaku tersebut dapat menjadi karakter siswa, maka beberapa langkah bisa dilakukan dalam pendidikan antikorupsi, diantaranya adalah: 1). Melatih siswa untuk menentukan pilihan perilakunya. 2). Memberi siswa kesempatan untuk mengembangkan pemahaman yang luas dengan menciptakan situasi yang fleksibel dimana siswa bisa berkerjasama, berbagi, dan memperoleh bimbingan yang diperlukan dari guru. 3). Tidak begitu terfokus pada temuan fakta seperti, berapa persen PNS yang terlibat korupsi, berapa banyak uang Negara yang hilang dikorupsi pertahun atau berapa hukuman yang tepat untuk pelaku korupsi dsb. 4). Melibatkan siswa dalam berbagai aktifitas sosial disekolah dan di lingkungannya.
KESIMPULAN
Pendidikan antikorupsi merupakan kebijakan pendidikan yang tidak bisa lagi ditunda pelaksanaanya di sekolah secara formal. Jika dilaksanakan sebagaimana mestinya maka dalam jangka panjang pendidikan antikorupsi akan mampu berkontribusi terhadap upaya pencegahan terjadinya tindakan korupsi, sebagaimana pengalaman negara lain. Melalui pendidikan antikorupsi diharapkan generasi masa depan memiliki karakter antikorupsi sekaligus membebaskan negara Indonesia sebagai negara dengan angka korupsi yang tinggi. Karakteristik dari pendidikan antikorupsi adalah perlunya sinergi yang tepat antara pemanfaatan informasi dan pengetahuan yang dimiliki dengan kemampuan untuk membuat pertimbanganpertimbangan moral. Oleh karena itu pembelajaran antikorupsi tidak dapat dilaksanakan secara konvensional, melainkan harus didisain sedemikian rupa sehingga aspek kognisi, afeksi dan konasi siswa mampu dikembangkan secara maksimal dan berkelanjutan.
REFERENSI
Aditjondro, George Junus (2002) Bukan Persoalan Telur dan Ayam. Membangun suatu kerangka Analisis yang lebih Holistik bagi gerakan Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Wacana Edisi 14 Tahun 2002
Aspin, David N & Chapman, Judith D. (2007). Values Education and Lifelong Learning. Springer : Netherland Dharma,
Budi. (2004). Korupsi dan Budaya. dalam Kompas, 25/10/2003 Dee Fink, L. (2002). Active learning. Kertas kerja. Tidak diterbitkan Fishbean, Martin & Icek
Ajzen. (1973). Belief, Attitude, Intention and Behafior: An Introduction to Theory and Research.Addison Wesley Publishing : USA Ghofur, Syaiful
Amin (2009) Merancang Kurikulum Pendidikan Antikorupsi. Jurnal Pendidikan Islam. Vol. 01, No.01, Juni 2009 ISSN 2085-3033 Harahap,
Krisna (2009) Pemberantasan Korupsi pada masa Reformasi. Jurnal of Historical Studies X Juni 2009.
Kauchack, Donald P & Eggen, Paul D. 2008. Learning and Teaching Research Based- Methods. Pearson Education : Boston
McInerney, Denis M (2006). Developmental Psychology For Teacher. Allen & Unwin : Australia.
Modern Didactic Center (2006) Anti Corruption Education At School. Garnelish Publishing : Vilnius. Lithuania